Selasa, 18 Desember 2012

PANDUAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DI BANTUL


JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN

Setiap kegiatan / usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Jenis dokumen lingkungan ada 3 yaitu :
  • AMDAL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha besar; berdampak besar dan penting)
  • UKL UPL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha menengah)
  • SPPL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha kecil/ micro)



JENIS DOKUMEN APAKAH YANG WAJIB ANDA SUSUN ?

Pada dasarnya untuk menetapkan jenis kewajiban penyusunan dokumen lingkungan terdapat aturan dan prinsip yang mengaturnya. Oleh karena jenis usaha/ kegiatan yang ada jumlahnya tidak sedikit maka penetapannya menjadi rumit dan membingungkan. Untuk itulah dibuat sebuah patokan sederhana agar mudah diacu di tataran pelaksanaan.
Patokan sederhana ini merupakan ringkasan dari ketentuan yang ada. Namun demikian agar tidak keliru melangkah maka ada baiknya untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas bidang pengendalian dokumen lingkungan BLH Kabupaten Bantul

Patokan sederhana dimaksud adalah sebagai berikut :

Luas lahan yang dipergunakan
Jumlah modal yang dipergunakan
Jenis dokumen yang wajib disusun
Pihak yang membimbing penyusunan dokumen
Lebih besar dari 5Ha Lebih besar dari 5M
AMDAL
BLH DIY
5000m s/d 5 Ha 500 jt s/d 5M
UKL UPL
BLH Kab Bantul
Lebih kecil dari 5000m Lebih kecil dari 500 jt
SPPL
BLH Kab Bantul



RUANG LINGKUP ARTIKEL INI

Artikel ini akan berbicara tentang penyusunan dokumen UKL UPL (baru ataupun revisi) dan SPPL . ada 2 hal yang bisa diperoleh dari artikel ini
  1. Jenis – jenis lampiran yang harus disiapkan dalam melakukan penyusunan dokumen.
    Jenis dokumen yang harus dilampirkan relative cukup banyak, tetapi dokumen yang diminta tersebut sebagian besar adalah dokumen yang menjadi syarat berdirinya suatu usaha/ kegiatan.
    Sebagai contoh untuk UKL UPL perumahan wajib melampirkan dokumen tata ruang, ijin prnsip, site plan, klarifikasi lahan, SIUJK, TDP dll. Dokumen yang diminta untuk dilampikan pada dasarnya dibutuhkan oleh pengembang perumahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan serta menerbitkan sertifikat dan IMB atas bangunan yang dibangunnya. Diminta atau tidak diminta melampirkan dokumen tersebut, pengembang tetap diwajibkan untuk mencari dokumen dimaksud.
  1. Format penyusunan dokumen untuk tiap kelompok kegiatan (UKL UPL maupun SPPL)


KHUSUS UNTUK PENYUSUNAN SPPL

Setiap usaha/ kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan, begitupun usaha/ kegiatan skala kecil dan mikro wajib menyusun dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Meski judulnya adalah Surat Pernyataan namun pelaku usaha tidak cukup membuat surat pernyataan sanggup mengelola lingkungan yang ditanda tangani sendiri.
Prinsip pengelolaan lingkungan harus tercermin dalam SPPL. Arah penyusunan SPPL dapat dijabarkan sebagai berikut
  1. Pengusaha harus mengetahui dampak kegiatannya dan cara pengelolannya.
    Pada umumnya pelaku usaha kurang memahami dampak yang timbul dari kegatannya dan kurang paham konsep pengelolaan yang menguntungkan. Lewat penyusunan SPPL inilah pembinaan dilakukan. Sebagai contoh para pengusaha makanan diminta untuk mengumpulkan sisa makanannya (dituangkan dalam SPPL). Sisa makanan tersebut selanjutnya dapat diberikan kepada peternak entok sebagai bentuk CSR kecil- kecilan.
  1. Telah terjadi kasus dimana SPPL yang ditandatangani sendiri ditolak oleh institusi lain
    Soal keabsahan dokumen menjadi alasan penolakan tersebut. Untuk itulah dokumen SPPL ini disusun pengusaha, diketahui pihak kecamatan dan disyahkan oleh Ka BLH. Semua itu dilaksankan sebagai perlindungan pemerintah terhadap usaha
  1. Mengemukanya kasus lingkungan yang bersumber dari permasalahan sosial
    Setiap dokumen lingkungan yang disusun selalu diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendamping. Beberapa perijinan yang dimiliki, persetujuan tetangga yang dminta sebagai syarat beberapa ijinpun diminta dilampirkan dalam SPPL. Pada beberapa kasus yang disebabkan oleh kecemburuan social semata, lampiran yang disertakan dalam SPPL terbukti mampu melindungi keberlangsungan usaha dimaksud.
Meski bertujuan mulia , akan tetapi aspek kemudahan perlu dikedepankan khususnya pada kegiatan usaha mikro (modal dibawah 50 juta) yang memiliki dampak sangat ringan seperti masalah sampah. Untuk itulah disusun artikel khusus mengenai hal itu, dimana format yang diberikan tinggal diisi dan telah terdapat paket pengelolaan lingkungan sudah menjadi satu di dalamnya. Dan saat pengusaha meminta pengesyahan ke BLH, penjelasan paket pngelolaan tersebut tinggal dijelaskan oleh petugas. (baca MENYUSUN SPPL SECARA MUDAH pada artikel selanjutnya)

Jika kegiatan / usaha yang dilaksanakan tertuang pada artikel dimaksud (khususnya jika anda diminta untuk mengisi form 1 atau 2) maka silahkan ikuti petunjuk yang tertulis (langsung cetak form, isi, tanda tangani, minta tanda tangan ke kecamatan, minta pengesyahan ke BLH).

Tentu saja, tdak semua katgori kegiatan tertuang pada artikel dimaksud. Untuk itulah bagi kegiatan yang tidak tertuang pada artikel dimaksud maka pada artikel inilah semuanya akan dijelaskan (baca CAKUPAN KEGIATAN di artikel ini)



KOMITMEN DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN (KHUSUSNYA UKL UPL)
  1. Penyediaan petunjuk berikut format yang tertuang pada artikel ini dimaksud sebagai dukungan, apresiasi, pemberian kemudahan kepada pelaku usaha / kegiatan yang peduli lingkungan
  2. Petunjuk dan format disusun sesederhana mungkin dengan mengacu Peraturan Bupati no 18 tahun 2012 dan kaidah penyusunan dokumen lingkungan dengan maksud agar pelaku usaha / kegiatan untuk dapat menyusun sendiri dokumen lingkungan yang menjadi kewajibannya.
  3. Berdasarkan UU no 32 tahun 2010, BLH Kabupaten Bantul diperkenankan memberi konsultasi /petunjuk/ arahan penyusunan dokumen lingkungan akan tetapi dilarang keras menyusunkan dokumen lingkungan. Oleh karenanya apabila pelaku usaha/ kegiatan mengalami kesulitan menterjemahkan hasil konsultasi /petunjuk/ arahan yang diberikan pihak BLH maka pelaku usaha / kegiatan dipersilahkan mencari pihak ke III untuk membantu penyusunan dokumen lingkungannya.
  4. Pada saat ini petunjuk berikut format yang ditampilkan masih terbatas pada beberapa kelompok kegiatan saja. Di kemudian hari, petunjuk ini akan dikembangkan lebih lanjut .


CAKUPAN KEGIATAN


Kelompok kegiatan
Criteria kegiatan
Kegiatan
Definisi pemrakarsa
Kode file yang harus dibaca
Perumahan Pembangunan perumahan Perumahan Developer perumahan
1
Non Perumahan Kegiatan pembangunan yang tidak digunakan untuk proses produksi Fasilitas kepariwisataan, olah raga, garasi dll Pemilik/ penanggung jawab usaha/ kegiatan
2
Industry Semua kegiatan sector industry yang melakukan proses produksi Semua kegiatan pengolahan (bahan baku/ setengah jadi/ jadi diproses menjadi suatu produk baru) Pemilik/ penanggung jawab usaha/ kegiatan
3
Eksplorasi sumber daya alam di darat Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilaksanakan di darat Kegiatan pertambangan, pemrosesan hasil tambang non olah (pemecah batu dll), pengambilan air tanah dalam, Pelaksana penambangan; Pemilik/ penanggung jawab pemrosesan usaha/ kegiatan
4
Eksplorasi sumber daya alam di perairan Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilaksanakan di perairan Penambangan di sungai/ laut Pelaksana penambangan
5
Kesehatan fasilitas kesehatan RS, Lab kes, apotek, fasilitas pengobatan lainnya Pemilik/ penanggung jawab usaha/ kegiatan
6
Peternakan Budidaya ternak Semua proses budidaya Pemilik/ penanggung jawab/ ketua kelompok usaha/ kegiatan
7


Pemarakarsa: pihak yang berkewajiban menyusun dokumen lingkungan dan melaksanakannya


Petunjuk
  1. Tentukan file mana yang harus dibuka dan dibaca, selanjutnya buka file dimaksud
  2. Baca petunjuk umum terlebih dahulu (berisi lampiran yang mesti diperisapkan dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan;SPPL, UKL UPL baru atau UKL UPL revisi)
  3. Buka format SPPL atau UKL UPL (sesuaikan dengan kebutuhan anda); file tersebut dapat langsung dicopy dan diisi)
  4. Jika anda masih ragu maka ada baiknya untuk berkonsultasi dengan BLH

KEBUTUHAN LAMPIRAN DAN PRINSIP DASAR PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN

Pada saat anda membaca lampiran yang harus dipersiapkan maka dapat dipastikan akan banyak dokumen yang perlu dicari sebagai lampiran. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari dari prinsip dasar penyusunan dokumen lingkungan yaitu


Prinsip
Konsekwensi pada Lampiran
Pertama : SIAPA
identitas usaha / kegiatan harus jelas dan legal.
Akte, KTP, NPWP dan beberapa dokumen lain yang menunjukkan usaha tersebut berhak melakukan suatu kegiatan (misal SIUJK pada kegiatan pembangunan perumahan)
Kedua : DIMANA
Lahan lokasi kegiatan harus jelas alamatnya dan jelas statusnya (tidak ada permasalahan terkatit lahan)
Sertifikat tanah, perjanjian sewa menyewa jika dilaksanakan secara sewa atau ada ijin gubernur jika menyewa lahan kas desa.
Ketiga : IJIN
usaha / kegiatan telah mengantongi ijin pendahuluan
Ijin prinsip, ijin lokasi (dipersyaratkan untuk beberapa jenis kegiatan wajib UKL UPL)
Keempat : TEKNIS
Usaha / kegiatan tidak melanggar ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam peraturan teknis
Studi teknis/ rekomendasi teknis yangditerbitkan instansi teknis (misal ; telaah tata ruang, site plan, ketentuan jarak untuk lokasi sejenis dll; diterbitkan oleh instansi teknis)
Kelima : SOSIAL
Usaha / kegiatan telah mensosialisasikan kegiatannya kepada masyarakat (agar tidak terjadi salah paham)
Sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan usaha/ kegiatan yang dilaksanakan oleh pengusaha dan dihadiri oleh perangkat desa setempat (dipersyaratkan untuk beberapa jenis kegiatan wajib UKL UPL atau beberapa jenis kegiatan)
Keenam : KUALITAS LINGKUNGAN
Uji kualitas lingkungan prose kelola pantau lingkungan
Pengujian laboratorium
Ketujuh : KONTRIBUSI
Usaha / kegiatan harus member kontribusi positif pada masyarakat (menjalin hubungan baik)
Tidak dituangkan sebagai lampiran. (untuk memberi peluang seluas- luasnya pada pengusaha untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat selaras kondisi dan kemampuannya)