Cakupan pengajuan revisi dokumen :
Setiap kegiatan yang beroperasi di Kab Bantul wajib memiliki dokumen lingkungan dan perijinan yang sesuai. Di lain pihak, perubahan atau perkembangan usaha tak pelak akan berakibat pada ketidaksesuaian terkait dokumen lingkungan dan perijinan. Untuk itu perlu dilakukan sebuah penyesuaian/ revisi.
Setiap kegiatan yang beroperasi di Kab Bantul wajib memiliki dokumen lingkungan dan perijinan yang sesuai. Di lain pihak, perubahan atau perkembangan usaha tak pelak akan berakibat pada ketidaksesuaian terkait dokumen lingkungan dan perijinan. Untuk itu perlu dilakukan sebuah penyesuaian/ revisi.
Cakupan proses revisi dokumen lingkungan adalah sebagai berikut :
No.
|
Konteks Perubahan
|
Situasi Dokumen
|
Langkah Revisi
|
Rekomendasi Yang Berlaku
|
1
|
Administrative & perubahan fisik/ kegiatan yang masih ditoleransi oleh system kelola lingk.
|
Relative tidak menyulitkan untuk diacu karena masuknya informasi/ dokumen revisi
|
Susun Berita acara revisi, cantumkan informasi/ dokumen revisi sbg lampiran
|
Rekomendasi dokumen lama
|
2
|
Administrative & perubahan fisik/ kegiatan yang masih ditoleransi oleh system kelola lingk.
|
Menyulitkan untuk diacu karena masuknya informasi/ dokumen revisi
|
Susun Berita acara revisi, susun dokumen baru sesuai format, ganti informasi/ dokumen lama dengan yang baru
|
Rekomendasi dokumen lama
|
3
|
Administrative, pindah lokasi & perubahan fisik/ kegiatan yang tidak ditoleransi oleh system kelola lingk.
|
Lakukan penyusunan baru, presentasi UKL UPL, informasi/ dokumen yang relevan dapat digunakan kembali
|
Diterbitkan rekomendasi baru pengganti yang lama
|
Langkah awal yang harus ditempuh sebelum proses revisi dilakukan adalah sebagai berikut :
- Ajukan surat permohonan revisi dokumen lingkungan dari pemrakarsa kepada kepala BLH Kabupaten Bantul. (format bebas)
- Lampirkan perubahan yang terjadi (lengkapi dengan foto untuk memperjelas).
No
|
Jenis perubahan
|
Penjelasan perubahan
|
Lampiran
|
1
|
Administrasi/ dokumen
|
Isi dokumen lama dan isi dokumen baru.
|
Dokumen baru yang merevisi dokumen lama
|
2
|
Kapasitas produksi
|
Kapasitas lama dan kapasitas baru; dan penambahan alat, tenaga yang diakibatkan dari hal itu
|
Foto peralatan baru jika ada perubahan alat.
|
3
|
Perubahan fisik
|
Jenis, luas bangunan dan peruntukan yang ditambahkan
|
Siapkan peta tata ruang lokasi kegiatan lama, beri keterangan dimana lokasi perubahan fisik terjadi, tampilkan foto
|
4
|
Pindah tempat
|
Alamat lama dan alamat baru
|
Tidak ada
|
- Datanglah ke BLH untuk berkonsultasi guna menghindari salah tafsir terkait ketentuan revisi diatas. (dengan membawa dokumen lingkungan lama)
SEBUAH SARAN
BLH Kab Bantul berharap agar dokumen lingkungan yang disusun dapat menunjang kemajuan usaha, dan para pemilik usaha itulah yang paling mengerti bagaimana memanfatkan sejumlah dokumen dalam menunjang usahanya. Untuk itu jangan ragu untuk melakukan revisi guna mencapai tujuan tersebut.