JENIS DOKUMEN
LINGKUNGAN
Setiap kegiatan / usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Jenis dokumen lingkungan ada 3 yaitu :
Setiap kegiatan / usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Jenis dokumen lingkungan ada 3 yaitu :
- AMDAL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha besar; berdampak besar dan penting)
- UKL UPL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha menengah)
- SPPL (wajib disusun oleh kegiatan / usaha kecil/ micro)