Mempermudah dan meningkatkan daya guna adalah konsep yang melatar belakangi diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2012 (tentang UKL UPL dan SPPL) yang merupakan revisi dari Perbup sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Selasa, 30 Oktober 2012
Senin, 29 Oktober 2012
MENYUSUN SPPL SECARA MUDAH
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
KETENTUAN
|
LAMPIRAN
(FOTO COPY)
|
REKOM
| |
1
|
Pertokoan/ perkantoran/ sekolah/ gudang/ sejenis
|
Dampak kegiatan ringan dan tidak memerlukan instalasi pengolah limbah
|
Modal kerja < 50 juta
|
lihat daftar lampiran SPPL micro
| |
2
|
Bengkel/ warung makan/ laundry/ sejenis
|
Dampak kegiatan ringan dan memerlukan instalasi pengolah limbah
|
Modal kerja < 50 juta
|
lihat daftar lampiran SPPL micro
| |
3
|
Bengkel/ warung makan/laundry/Pertokoan/ perkantoran/ sekolah/ gudang/ sejenis
|
Dampak kegiatan ringan dan memerlukan instalasi pengolah limbah
|
Modal kerja 50 juta – 500 juta
|
lihat daftar lampiran SPPL
| |
4
|
Diluar no. 1, 2, dan 3
|
Dampak kegiatan ringan dan memerlukan instalasi pengolah limbah
|
Modal kerja < 500 juta
|
lihat daftar lampiran SPPL
|
Cara mudah menyusun SPPL di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :
Minggu, 28 Oktober 2012
PENDAHULUAN
Seorang bijak berkata. ”Kebaikan
adalah sebuah alasan sekaligus tujuan digelarnya semesta oleh Sang Maha Pencipta.
Dan memelihara semua kebaikan hidup adalah sebuah bukti atas pengakuan iman
dari seorang hamba yang bernama manusia kepada Tuhannya yang welas asih”.
Harapan akan kebaikan adalah hal
terpenting dalam hidup, bahkan dapat dikatakan bahwa seperti itulah sejatinya
hidup. Dengan kesadaran itulah kami melangkah, meski takdir ketidak sempurnaan
selalu membayang kemanapun kaki ini melangkah.
Dan BLH Kabupaten Bantul pun
memberanikan diri untuk menerbitkan media informasi yang diberi nama KITIR ke ranah public.
Sebagaimana para pembaca yang percaya pada kebaikan dan selalu berupaya
memeliharanya maka kamipun berharap dapat berjalan beriringan lewat upaya ini.
Terima
kasih …………………………..
BLH Bantul
Langganan:
Postingan (Atom)