Selasa, 30 Oktober 2012

MUDAH MENYUSUN UKL UPL


Mempermudah dan meningkatkan daya guna adalah konsep yang melatar belakangi diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2012 (tentang UKL UPL dan SPPL) yang merupakan revisi dari Perbup sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Senin, 29 Oktober 2012

MENYUSUN SPPL SECARA MUDAH



NO
JENIS KEGIATAN
KETENTUAN
LAMPIRAN
(FOTO COPY)
REKOM
1
Pertokoan/ perkantoran/  sekolah/ gudang/ sejenis
Dampak  kegiatan ringan dan tidak memerlukan instalasi pengolah limbah
Modal kerja < 50 juta
lihat daftar lampiran  SPPL micro
2
Bengkel/ warung makan/   laundry/ sejenis
Dampak  kegiatan ringan   dan memerlukan instalasi pengolah limbah
Modal kerja < 50 juta
lihat daftar lampiran  SPPL micro
3
Bengkel/ warung makan/laundry/Pertokoan/ perkantoran/  sekolah/ gudang/ sejenis
Dampak  kegiatan ringan dan memerlukan instalasi pengolah limbah
Modal kerja 50 juta – 500 juta
lihat daftar lampiran SPPL
4
Diluar no. 1, 2, dan 3
Dampak  kegiatan ringan dan memerlukan instalasi pengolah limbah
Modal kerja < 500 juta
lihat daftar lampiran SPPL

Cara mudah menyusun SPPL di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :

Minggu, 28 Oktober 2012

PENDAHULUAN



Seorang bijak berkata. ”Kebaikan adalah sebuah alasan sekaligus tujuan digelarnya semesta oleh Sang Maha Pencipta. Dan memelihara semua kebaikan hidup adalah sebuah bukti atas pengakuan iman dari seorang hamba yang bernama manusia kepada Tuhannya yang welas asih”.

Harapan akan kebaikan adalah hal terpenting dalam hidup, bahkan dapat dikatakan bahwa seperti itulah sejatinya hidup. Dengan kesadaran itulah kami melangkah, meski takdir ketidak sempurnaan selalu membayang kemanapun kaki ini melangkah.

Dan BLH Kabupaten Bantul pun memberanikan diri untuk menerbitkan media informasi yang diberi nama KITIR ke ranah public. Sebagaimana para pembaca yang percaya pada kebaikan dan selalu berupaya memeliharanya maka kamipun berharap dapat berjalan beriringan lewat upaya ini.

Terima kasih …………………………..


BLH Bantul