Mempermudah dan meningkatkan daya guna adalah konsep yang melatar belakangi diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2012 (tentang UKL UPL dan SPPL) yang merupakan revisi dari Perbup sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
LEBIH
MUDAH
Format
penyusunan UKL UPL disusun dengan mengoptimalkan bentuk table dan gambar dengan
meminimalkan bentuk uraian kata, sehingga diharapkan para pemrakarsa dapat menyusun
sendiri UKL UPL dan para pembaca lebih mudah memahaminya. Tentu saja meski
sudah dibuat format yang semudah mungkin, tetapi BLH Kab. Bantul masih membuka diri
untuk proses konsultasi. Maka untuk itu datanglah ke BLH terlebih dahulu untuk
menyamakan presepsi dalam langkah penyusunannya.
LEBIH
BERDAYA GUNA
Selaku
petugas yang memiliki jenjang pendidikan formal yang menunjang, bekerja selama
bertahun – tahun di bidang penyusunan dokumen dan mengikuti berbagi pelatihan
maka kami menyadari bahwa proses penyusunan UKL UPL bagi masyarakat awam
bukanlah proses yang ringan. Oleh karenanya BLH Kab Bantul menseting dokumen
lingkungan ini tidak hanya disusun dalam rangka pemenuhan persyaratan perijinan
semata tetapi lebih jauh dapat memberi manfaat lebih, khususnya dalam hal
keamanan dan kenyamanan berusaha serta dokumentasi perusahaan.
Pada umumnya para pemrakarsa merasa bahwa menyusun isi analisis UKL UPL lebih mudah daripada menyusun lampirannya. Lampiran yang perlu dipersiapkan cukup banyak yaitu :
- Dokumen terkait legalitas perusahaan (Akte, KTP, NPWP dll)
- Dokumen terkait lahan (sertifikat, sewa menyewa dll)
- Uji kualitas lingkungan di laboratorium
- Sosialisasi kepada masyarakat
- Dokumen perijinan yang telah dimiliki selama proses pengajuan ijin di Bantul
- Hasil pelaksanaan presentasi UKL UPL
- Dokumen lain yang dianggap perlu (diminta oleh petugas atau atas inisiatif pengusaha)
Beberapa
pengusaha yang telah menyusun dokumen dan menjalankan kegiatannya mengaku bahwa
banyaknya lampiran yang diminta, memberi manfaat nyata saat kegiatan dijalankan.
Mulai problem social yang terkendali, company profile usaha yang ramah
lingkungan, terdokumentasikannya berbagai dokumen perusahaan secara rapi, dll. Namun
mereka juga mengaku bahwa proses mengumpulkan lampiran adalah saat paling
melelahkan.
Tips
yang bisa diberikan untuk mengatasi masalah tersebut adalah sebagai berikut. Saat
mengurus proses perijinan di dinas / Instansi diluar BLH Bantul sebelum proses
penyusunan UKL UPL maka pemrakarsa kegiatan akan diminta memenuhi beberapa
persyaratan terkait ijin. Cobalah membuat salinan / fotocopy dan
mendokumetasikannya. Saat proses penyusunan UKL UPL dilaksanakan maka tunjukkan
salinan dokumen tersebut pada petugas. Beberapa kegiatan serupa yang telah
dilaksanakan ditahap sebelumnya mungkin tidak perlu dilaksanakan lagi dan cukup
melampirkan salinan dokumen tersebut. Dan bilamana perlu, beberapa salinan dokumen
yang tidak disyaratkan dalam penyusunan UKL UPL namun diperkirakan menunjang
keamanan dan kenyamanan usaha anda (misal persetujuan tetangga yang merupakan
syarat ijin Gangguan; tidak dipersyaratkan dalam UKL UPL) usulkanlah untuk bisa
dimasukkan dalam lampiran. Agar lebih mudah dalam pelaksanaan maka siapkan list
/ daftar dokumen yang dibawa.
Melalui
tulisan ini, BLH Kab Bantul berharap agar para pemrakarsa memahami bahwa tiap
proses yang dipersyaratkan, tiap dokumen yang diminta untuk dilampirkan
bertujuan untuk membangun ketahanan usaha terhadap segala hambatan yang mungkin
menghadang. Jikapun proses ini dianggap melelahkan maka adalah bijak bagi
permrakarsa untuk mengambil manfaat seoptimal mungkin dari proses ini.
Info lengkap Panduan Penyusunan Dokumen Lingkungan di Bantul, silahkan klik disini
Info lengkap Panduan Penyusunan Dokumen Lingkungan di Bantul, silahkan klik disini