Selasa, 30 Oktober 2012

MUDAH MENYUSUN UKL UPL


Mempermudah dan meningkatkan daya guna adalah konsep yang melatar belakangi diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2012 (tentang UKL UPL dan SPPL) yang merupakan revisi dari Perbup sebelumnya yang mengatur hal yang sama.


LEBIH MUDAH
Format penyusunan UKL UPL disusun dengan mengoptimalkan bentuk table dan gambar dengan meminimalkan bentuk uraian kata, sehingga diharapkan para pemrakarsa dapat menyusun sendiri UKL UPL dan para pembaca lebih mudah memahaminya. Tentu saja meski sudah dibuat format yang semudah mungkin,  tetapi BLH Kab. Bantul masih membuka diri untuk proses konsultasi. Maka untuk itu datanglah ke BLH terlebih dahulu untuk menyamakan presepsi dalam langkah penyusunannya.

LEBIH BERDAYA GUNA
Selaku petugas yang memiliki jenjang pendidikan formal yang menunjang, bekerja selama bertahun – tahun di bidang penyusunan dokumen dan mengikuti berbagi pelatihan maka kami menyadari bahwa proses penyusunan UKL UPL bagi masyarakat awam bukanlah proses yang ringan. Oleh karenanya BLH Kab Bantul menseting dokumen lingkungan ini tidak hanya disusun dalam rangka pemenuhan persyaratan perijinan semata tetapi lebih jauh dapat memberi manfaat lebih, khususnya dalam hal keamanan dan kenyamanan berusaha serta dokumentasi perusahaan.

Pada umumnya para pemrakarsa merasa bahwa menyusun isi analisis UKL UPL lebih mudah daripada menyusun lampirannya. Lampiran yang perlu dipersiapkan cukup banyak yaitu :
  • Dokumen terkait legalitas perusahaan (Akte, KTP, NPWP dll)
  • Dokumen terkait lahan (sertifikat, sewa menyewa dll)
  • Uji kualitas lingkungan di laboratorium
  • Sosialisasi kepada masyarakat
  • Dokumen perijinan yang telah dimiliki selama proses pengajuan ijin di Bantul
  •  Hasil pelaksanaan presentasi UKL UPL
  • Dokumen lain yang dianggap perlu (diminta oleh petugas atau atas inisiatif pengusaha)
Maka tak heran jika lampiran lebih tebal dari isi analisis UKL UPL.

Beberapa pengusaha yang telah menyusun dokumen dan menjalankan kegiatannya mengaku bahwa banyaknya lampiran yang diminta, memberi manfaat nyata saat kegiatan dijalankan. Mulai problem social yang terkendali, company profile usaha yang ramah lingkungan, terdokumentasikannya berbagai dokumen perusahaan secara rapi, dll. Namun mereka juga mengaku bahwa proses mengumpulkan lampiran adalah saat paling melelahkan.

Tips yang bisa diberikan untuk mengatasi masalah tersebut adalah sebagai berikut. Saat mengurus proses perijinan di dinas / Instansi diluar BLH Bantul sebelum proses penyusunan UKL UPL maka pemrakarsa kegiatan akan diminta memenuhi beberapa persyaratan terkait ijin. Cobalah membuat salinan / fotocopy dan mendokumetasikannya. Saat proses penyusunan UKL UPL dilaksanakan maka tunjukkan salinan dokumen tersebut pada petugas. Beberapa kegiatan serupa yang telah dilaksanakan ditahap sebelumnya mungkin tidak perlu dilaksanakan lagi dan cukup melampirkan salinan dokumen tersebut. Dan bilamana perlu, beberapa salinan dokumen yang tidak disyaratkan dalam penyusunan UKL UPL namun diperkirakan menunjang keamanan dan kenyamanan usaha anda (misal persetujuan tetangga yang merupakan syarat ijin Gangguan; tidak dipersyaratkan dalam UKL UPL) usulkanlah untuk bisa dimasukkan dalam lampiran. Agar lebih mudah dalam pelaksanaan maka siapkan list / daftar dokumen yang dibawa.

Melalui tulisan ini, BLH Kab Bantul berharap agar para pemrakarsa memahami bahwa tiap proses yang dipersyaratkan, tiap dokumen yang diminta untuk dilampirkan bertujuan untuk membangun ketahanan usaha terhadap segala hambatan yang mungkin menghadang. Jikapun proses ini dianggap melelahkan maka adalah bijak bagi permrakarsa untuk mengambil manfaat seoptimal mungkin dari proses ini.

Info lengkap Panduan Penyusunan Dokumen Lingkungan di Bantul, silahkan klik disini